Rangkuman
Dari Hukum Perjanjian
Di dalam pasal 1331
KUHPerdata yang dimaksud perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau
lebih untuk mengikatkan dirinya terhadap satu oarang atau lebih. Sedangkan para
ahli hukum mengatakan, kita sebut saja Abdulkadir Muhammad bahwa ia
mengemukakan perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih
saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
Dalam hal ini suatu perjanjian itu pasti akan timbul dari adanya perikatan
antara satu orang ataupun lebih.
Unsur – unsur yang ada
di dalam hukum perjanjian
·
- Kata sepakat dari kedua belah pihak atau
lebih
- Sepakat
ini berasal dari dua orang yang sudah berjanji dalam suatu hal yang dijanjikan.
· - Kata sepakat tercapai harus bergantung
kepada para pihak
·
- Keinginan atau tujuan para pihak untuk
timbulnya akibat hukum.
·
- Akibat hukum untuk kepentingan pihak
yang satu dan atas beban yang lain atau timbal balik.
·
- Dibuat dengan mengindahkan ketentuan
perundang – undangan.
Macam – macam perjanjian
·
- Perjanjian timbal balik dan perjanjian
sepihak
·
- Perjanjian percuma dan perjanjian dengan
alas hak yang membebani
·
- Perjanjian bernama dan tidak bernama
·
- Perjanjian kebendaan dan perjanjian
obligator
·
- Perjanjian konsensual dan perjanjian
real
Bentuk – bentuk
perjanjian
·
- Dalam bentuk lisan yang diucapkan secara
langsung oleh pihak – pihak yang berjanji
·
- Dalam bentuk tulisan, dibagi menjadi 2
yaitu : di bawah tangan dan otentik
Syarat – syarat
terjadinya suatu perjanjian
·
- Terdapat kesepakatan antara dua pihak
·
- Hukum perjanjian dilakukan atas sebab
yang benar
·
- Terdapat suatu hal yng dijadikan
perjanjian
·
- Kedua belah pihak mampu membuat
perjanjian
- Pembatalan suatu
perjanjian diakibatkan dalam berikut
· -
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran
tersebut tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak
dapat diperbaiki.
· - Pihak pertama melihat adnya kemungkinan
pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financialtidak dapat memenuhi
kewajibannya.
·
- Terkait resolusi atau perintah
pengadilan
·
- Terlibat hukum
·
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan,
atau wewenang dalam melksanakan perjanjian.
Contoh Soal hukum
perjanjian
Penyelesaian Hukum Kasus Mobil
Cicilan yang Hilang
Saya membeli
sebuah mobil dengan cara mencicil pembayarannya menggunakan suatu perusahaan
pembiayaan. Setelah berjalan 5 (lima) bulan ternyata mobil tersebut hilang dan
kehilangan tersebut sudah saya laporkan ke kantor polisi. Tetapi sampai dengan
saat ini kurang lebih 6 (enam) bulan mobil tersebut belum dapat ditemukan.
Ketika saya membaca dalam perjanjian pembiayaan tersebut disebutkan bahwa
apabila debitur wanprestasi maka mobil sebagai jaminan tersebut dapat ditarik
oleh kreditur. Karena mobil tersebut sebagai jaminannya itu telah hilang, maka
tidak ada jaminan yang bisa diambil oleh kreditur dan tidak disebutkan dalam
perjanjian itu untuk membayar ganti rugi apabila debitur melakukan wanprestasi.
Apakah dalam kasus ini dapat dijerat dengan pidana? Karena melihat dari kasus
ini adalah kasus perdata.
Penyelesaian
Menurut sumber yang saya baca, Dalam hal
ini, Anda telah melakukan tindakan yang benar karena telah melaporkan
kehilangkan mobil tersebut ke polisi. Bukti laporan polisi tersebut dapat Anda
berikan kepada kreditur (pihak yang menjual mobil) sebagai bukti bahwa mobil yang
Anda cicil telah hilang bukan karena kesalahan yang dilakukan oleh Anda
melainkan dicuri oleh orang lain. Di dalam undang-undang pun diwajibkan debitur
membuktikan kejadian tak terduga yang dialami oleh debitur kepada kreditur.
Kasus ini tidak dapat dibawa ke ranah hukum pidana karena dalam kasus ini murni
mengenai perikatan, perjanjian dan musnahnya barang yang terhutang berarti
masuk dalam ranah hukum perdata. Tetapi, dapat saya tambahkan bahwa untuk
masalah kehilangan mobil tersebut biarkan pihak kepolisian yang akan
melanjutkan proses penyidikan atas dasar laporan polisi yang pernah Anda buat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar